PurbalinggaNews – Bupati Purbalingga mengatakan agar regulasi terkait masalah stunting untuk segera dibuat. Jadi tidak harus Peraturan Daerah (Perda) dulu akan tetapi dimulai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Paling tidak disitu sudah dijabarkan dan dijelaskan 10 desa prioritas ini masing-masing opd malakukan apa tupoksinya apa mungkin bisa dijelaskan di dalam perbup tersebut,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat Rapat Koordinasi Penanganan Stunting di kabupaten Purbalingga Tahun 2019 di Ruang Rapat Ardi Lawet, Kamis (11/7).

Dengan adanya regulasi tersebut maka ada payung hukum bagi masing-masing instansi untuk menjadi pedoman ketika berada di lapangan. Sehingga perlu adanya penyusunan yang mana Dinkes Purbalingga untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum.

Kemudian fokus-fokus penanganan di 10 desa  baik dari rekan-rekan opd termasuk dinpermasdes untuk menganggarkan dari Dana Desa (DD). Kita juga akan menyusun juklak juknis Perbup terkait dengan DD.

“Masukan, ini desa-desa yang menjadi prioritas stunting untuk menjadi perhatian di DD ini untuk penanganan stunting,” ujar Bupati Tiwi.

Dengan adanya regulasi ini maka fokus penanganan stunting bisa segera terselesaikan. Dan target yang diharapkan pada Tahun 2022 dapat tercapat dimana stunting di Purbalingga turun di bawah 20 persen.

“Agar bagaimana fokus penanganan stunting ini bisa diselesaikan, stunting, gizi buruk marilah kita tuntaskna secara bersama-sama,” terangnya.

Jadi jangan berpikiran ego sektoral akan tetapi bagaimana bekerja sama untuk mengentaskan stunting karena ini prioritas nasional untuk purbalingga sukses menjadi nilai utama. Apabila di tahun 2022 tidak bisa menurunkan angka stunting di bawah 20 persen maka akan menjadi rapot merah untuk Pemkab Purbalingga.

“Mulai hari ini, harus ada kesamaan persepsi paling tidak kita semua yang hadir disini  memiliki komitmen yang sama agar bagaimana permasalahan stunting di Kabupaten Purbalingga bisa kita turunkan secara bertahap dan pada saatnya bisa turun di bawah 20 persen,” tegas Bupati Tiwi. (PI-7)